Kapasitas Kelembagaan dalam Manajemen Bencana
Kapasitas Kelembagaan dalam Manajemen Bencana
Oleh:
Atikah Fauziyyah
NIM. 205030100111034
Latar Belakang
Kondisi geografis Indonesia menimbulkan tingginya potensi bencana alam, khususnya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan angin kencang. Letak Indonesia yang dilalui oleh garis khatulistiwa menjadikan Indonesia memiliki iklim tropis dengan dua musim, yaitu panas dan hujan. Dengan kondisi perubahan cuaca, suhu, dan arah angin yang cepat menyebabkan Indonesia memiliki potensi tinggi terhadap bencana. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan manusia, yang disebabkan oleh faktor alam atau tidak wajar, serta oleh faktor manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa, kerusakan lingkungan, kerusakan harta benda, dan akibat psikologis. Sejalan dengan United Nations International Strategy for Disasters Reduction (UNISDR), dapat dibagi menjadi geologis (geological), hidrometeorologi (hydrometeorological), biologi (biological hazard), teknologi (technological hazard) dan kerusakan lingkungan (resiko lingkungan).
Dalam mengatasi bencana, manajemen bencana menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat di suatu negara. Penanggulangan dan antisipasi bencana merupakan suatu hal yang mutlak menjadi prioritas utama bagi setiap negara. Adanya penanggulangan dan antisipasi bencana memberikan kemampuan bagi masyarakat untuk mengurangi dampak dari bencana alam maupun bencana buatan manusia. Oleh karena itu, penting bagi suatu negara untuk memprioritaskan manajemen bencana, utamanya bagi negara rawan bencana seperti Indonesia. Menurut UU No. 24 Tahun 2007, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.
Negara sudah selayaknya memberikan perlindungan kepada masyarakatnya atas hak-hak dasar seperti risiko bencana. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 pada Alinea ke-4 menyatakan bahwa “Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum”. Pernyataan ini memiliki makna bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hak-hak dasar, termasuk perlindungan dan hak untuk bebas dari rasa takut, ancaman, dan risiko termasuk bencana. Oleh karena itu, bencana menjadi urusan semua pihak sehingga Indonesia membangun sistem nasional penanggulangan bencana. Salah satu aspek sistem nasional ini yaitu adanya kelembagaan. Kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Secara formal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan focal point lembaga pemerintah di tingkat pusat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dibentuk dengan tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara itu, focal point penanggulangan bencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dari sisi non formal, forum-forum baik di tingkat nasional dan lokal dibentuk untuk memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia. Di tingkat nasional, terbentuk Platform Nasional (Planas) yang terdiri unsur masyarakat sipil, dunia usaha, perguruan tinggi, media dan lembaga internasional. Pada tingkat lokal, terbentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (PRB) seperti PRB Yogyakarta dan Forum PRB Nusa Tenggara Timur.
Kapasitas Kelembagaan (Institutional Capacity)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan suatu lembaga non kementerian dengan tugas dan fungsi fungsi utama untuk menanggulangi dan mengantisipasi bencana. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BNPB perlu memiliki kapasitas kelembagaan (institutional capacity) yang kuat yaitu mengacu pada kemampuan organisasi untuk menanggapi bencana secara efektif. Kapasitas menurut Milen (2004), merupakan kemampuan individu, organisasi, atau sistem untuk menjalankan fungsi sebagaimana mestinya secara efektif, efisien, dan terus menerus. Institusi atau lembaga merupakan Tindakan memenuhi kebutuhan dalam kehidupan masyarakat yang diatur dalam norma-norma. Dengan demikian, kapasitas kelembagaan bukan hanya sekedar tentang organisasi saja, namun juga dipandang lebih luas yaitu adanya pemberdayaan, modal sosial, perkembangan lingkungan sesuai dengan budaya nilai dan relasi kekuasaan yang memengaruhi.
Dalam kapasitas kelembagaan dibutuhkan adanya pengembangan yaitu suatu proses yang dapat meningkatkan kemampuan seseorang, suatu organisasi atau suatu sistem untuk mencapai tujuan-tujuan yang dicita-citakan (Brown dalam Haryanto, 2014). Menurut Morrison (2001), pengembangan kapasitas organisasi adalah suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian gerakan, perubahan multi-level di dalam individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi dan sistem-sistem dalam rangka untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi sehingga dapat tanggap terhadap perubahan lingkungan yang ada. Dalam pengembangan kapasitas kelembagaan, terdapat tiga tingkatan, antara lain:
- Tingkatan individu (sumber daya manusia/aparatur pemerintah) yang dilakukan dengan peningkatan kemampuan dan ketrampilan melalui pendidikan dan latihan.
- Tingkatan lembaga, tingkatan ini diusahakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi melalui struktur dan proses kelembagaan.
- Tingkatan sistem, dilakukan dengan melakukan perbaikan dibidang ketatalaksanaan yang meliputi pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja dalam sistem tersebut.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi pengembangan kapasitas kelembagaan menurut Warsito (2003) yaitu komitmen bersama, kepemimpinan, reformasi peraturan, reformasi kelembagaan dan pengakuan tentang kekuatan dan kelemahan yang dimiliki.
- Komitmen bersama. Komitmen bersama merupakan modal dasar yang harus terus menerus ditumbuhkembangkan dan dipelihara secara baik, oleh karena faktor ini akan menjadi dasar dari seluruh rancangan kegiatan yang akan dilakukan oleh sebuah organisasi.
- Kepemimpinan. Faktor kepemimpinan merupakan salah satu hal yang paling mendasar dalam mempengaruhi inisiasi dan kesuksesan program pembangunan kapasitas personal dan kelembagaan sebuah organisasi.
- Reformasi peraturan. Sebagai sebuah bagian dari implementasi program yang sangat dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan maka reformasi (atau dapat dibaca penyelarasan peraturan yang kondusif) merupakan salah satu cara yang perlu dilakukan dalam rangka menyukseskan program kapasitas ini.
- Reformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan pada intinya menunjuk kepada pengembangan iklim dan budaya yang kondusif bagi penyelenggaraan program kapasitas personal dan kelembagaan menuju pada realisasi tujuan yang ingin dicapai. Reformasi kelembagaan menunjuk dua aspek penting, yaitu struktural dan kelembagaan.
- Identifikasi kapasitas yang dimiliki maka harus ada pengakuan dari personal dan lembaga tentang kelemahan dan kekuatan yang dimiliki dari kapasitas yang tersedia (existing capacities).
Kapasitas Kelembagaan dalam Manajemen Bencana
Kapasitas kelembagaan menjadi aspek penting dalam manajemen bencana. Kurangnya kapasitas kelembagaan dapat menyebabkan respons bencana dan upaya bantuan yang tidak memadai, yang mengakibatkan lebih banyak korban jiwa dan kerusakan harta benda. Negara yang mampu dan akuntabel, didukung oleh masyarakat sipil yang efektif, dan sektor swasta yang terlibat, bagaimanapun juga sangat diperlukan untuk peningkatan kapasitas, dan pengurangan risiko bencana secara berkelanjutan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki kapasitas kelembagaan yang kuat untuk memitigasi dampak bencana dan membangun masyarakat yang tangguh. Penting untuk memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengantisipasi, mengatasi, bertahan, dan pulih dari bencana, daripada hanya berfokus pada kerentanan yang membatasi mereka. Seperti kerentanan, kapasitas bergantung pada aset sosial, ekonomi, politik, psikologis, lingkungan, dan fisik, dan rezim tata kelola yang lebih luas – dan seperti kerentanan, hal itu dapat dijelaskan dengan menggunakan istilah yang berbeda.
Kapasitas penanggulangan adalah konsep terkait, yang mengacu pada kemampuan orang, organisasi, dan sistem untuk menggunakan keterampilan yang tersedia, dan sumber daya untuk mengelola kondisi, risiko, atau bencana yang merugikan. Kapasitas untuk mengatasinya membutuhkan kesadaran yang berkelanjutan, sumber daya, dan manajemen yang baik, baik di saat normal maupun saat krisis atau kondisi buruk. Kapasitas bertahan juga bergantung pada aset rumah tangga yang memadai, dan hubungan sosial dan tata kelola yang mendukung, dan dapat dianggap sebagai komponen pengembangan kapasitas yang lebih luas untuk pengurangan risiko bencana.
Pengembangan kapasitas pengurangan risiko bencana menjadi perhatian seluruh masyarakat, bukan hanya satu lembaga, disiplin profesional, atau kelompok pemangku kepentingan. Lingkungan pendukung seperti kepemilikan politik yang kuat, dan komitmen pada tingkat otoritas tertinggi, partisipasi yang luas, transparansi, dan akuntabilitas publik yang jelas sangat penting untuk menerjemahkan kapasitas menjadi kinerja.
Organisasi menyediakan kerangka kerja bagi individu untuk bekerja sama demi visi bersama, dan bertindak berdasarkan serangkaian tujuan bersama. Kapasitas organisasi dapat ditingkatkan, dan dinilai di bidang tata kelola, administrasi, sumber daya manusia, manajemen keuangan, manajemen organisasi, dan manajemen program. Dalam konteks pengurangan risiko bencana, peningkatan kapasitas memberikan dasar bagi strategi proaktif yang dimulai dengan penciptaan kesadaran tentang pengkajian risiko, pengurangan risiko, dan pencegahan risiko, sekaligus menelaah potensi ancaman atau bahaya dan mitigasinya.
Kapasitas di tingkat individu dapat diperoleh secara formal melalui pendidikan dan pelatihan, sementara yang lain muncul melalui pengamatan dan tindakan, dan semakin meningkat melalui jaringan, pengembangan kepemimpinan, pembelajaran tindakan, dan platform multi-stakeholder. Pembangunan kapasitas tingkat lokal harus dibangun di atas pengetahuan yang ada dari masyarakat lokal, yang sering dibangun melalui pengalaman bencana mereka. Kegiatan pengembangan kapasitas tingkat lokal meliputi:
- Mengantisipasi seperti peningkatan kesadaran akan risiko, pendidikan, berpartisipasi dalam dan menerapkan penilaian risiko, dan sejenisnya,
- Mengatasi seperti pelatihan pertolongan pertama, mengamankan rumah, belajar berenang, dan sejenisnya,
- Menolak seperti tindakan kesiapsiagaan termasuk membangun sistem peringatan dini, merancang strategi evakuasi, menumpuk peralatan darurat, dan sejenisnya, dan
- Pemulihan seperti alternatif pendapatan, mata pencaharian yang beragam, jaringan, perlindungan sosial, dan sejenisnya.
Akan tetapi, pengembangan kapasitas lebih dari sekadar membangun kapasitas teknis, tetapi juga terkait dengan disiplin profesional atau persyaratan sektor tertentu (misalnya pengelolaan lingkungan). Perlu dikombinasikan dengan promosi kepemimpinan, dan kapasitas manajerial lainnya, yang dikenal sebagai kapasitas fungsional, yang meliputi kapasitas untuk:
- Melibatkan pemangku kepentingan
- Menilai situasi, dan menentukan visi
- Merumuskan kebijakan, dan strategi
- Anggaran, mengelola, dan melaksanakan
- Evaluasi
Selain itu, adanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran penting dalam manajemen bencana, karena mereka sering kali memiliki keahlian dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memberikan dukungan khusus selama upaya tanggap bencana dan bantuan. LSM dapat memberikan layanan seperti perawatan medis, dukungan psikologis, dan tempat tinggal, yang dapat menjadi sangat penting setelah bencana.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa kapasitas kelembagaan dalam manajemen bencana sangat penting untuk terus dikembangkan agar dapat menanggulangi dan mengantisipasi bencana. Adanya pengembangan kapasitas kelembagaan dapat mengurangi risiko dan bahaya yang terjadi pada bencana. Berbagai dampak dan kerugian juga dapat diminimalisir dengan adanya kapasitas kelembagaan yang kuat.
Daftar Pustaka
Bnpb.go.id. https://www.bnpb.go.id/sistem-penanggulangan-bencana
Haryanto. (2014). Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (Institutional Capacity Development) (Teori dan Aplikasi). Jakarta: AP21 Nasional.
Milen, A. (2004). Pegangan dasar pengembangan kapasitas. Pondok Pustaka Jogja.
Morrison, T. (2001). Actionable Learning – A Handbook for Capacity Building Through Case Based Learning. ADB Institute.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Warsito, & Yuwono, T. (2003). Otonomi Daerah: Capacity Building dan Penguatan Demokrasi Lokal. Semarang: Puskodak UNDIP.

Comments
Post a Comment